LDI (Lembar Dakwah Islam) "KHI (kompilasi hukum Islam)"

~ Jumat, 16 April 2010
Kompilasi hukum Islam (KHI) tentang perkawinan. Mari kita lihat KHI Bab VIII pasal 53 yang berisi:

Ayat 1 : "Seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya."
Ayat 2 : "Perkawinan dengan wanita hamil di luar nikah dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya."
Ayat 3 : "Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil diluar nikah, tidak diperlukan ulang setelah anak yang dikandung lahir."


Setelah kita menyimak isi KHI diatas, apakah kita sebagai Muslim tidak merasa dibodohi oleh orang-orang berpangkat dan berduit yang mengaku beragama Islam itu? Kita lihat saja hukum islam yang sesungguhnya dari Allah SWT. Lewat kitabNYA Al-Qur'an yang sejak dulu sampai besok hari kiamat tidak akan pernah musnah.

Al-Qur'an menjelaskan dalam Surat Ath-Thalaaq ayat 4: "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah (masa tunggu) mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." Dilanjutkan dengan ayat 5: "Itulah perintah Allah yang diturunkannya kepada kamu dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya."

Dari situ sudah jelas bahwa wanita yang hamil di luar nikah adalah orang yang salah dan harus menunggu setelah kelahiran. Baru kemudian di diperbolehkan untuk menikah. Maka Allah akan mengampuni kesalahan-kesalahannya.

KHI adalah hukum yang mempermudah orang-orang untuk berbuat maksiat. Sebagai orang mukmin, kita harus sadar dan berpegang teguh pada dasar dan hukum islam yang sesungguhnya, yakni Al-Qur'an dan Al-Hadits.

0 komentar:

Posting Komentar