Hukum Kopi Luwak

~ Selasa, 03 Januari 2012

Kopi luak banyak dinikmati orang meski kehalalan dan keharamannya, di kalangan ulama, masih diperdebatkan.

Sebagian ulama mengatakan apapun yang keluar dari dubur itu haram, jadi kopi luwak hukumnya dilarang. Namun kenapa telur ayam dan madu lebah juga halal sementara ia keluar dari dubur?

Selama hewan itu halal, sesuatu yang keluar dari duburnya bisa jadi juga halal. Dan dengan begitu, kopi luwak pun diperbolehkan.
Imam Nawawi berkata:

ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺍﻛﻠﺖ
ﺍﻟﺒﻬﻴﻤﺔ ﺣﺒﺎ ﻭﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﺑﻄﻨﻬﺎ ﺻﺤﻴﺤﺎ
ﻓﺎﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺻﻼﺑﺘﻪ ﺑﺎﻗﻴﺔ ﺑﺤﻴﺚ ﻟﻮ ﺯﺭﻉ
ﻧﺒﺖ ﻓﻌﻴﻨﻪ ﻃﺎﻫﺮﺓ ﻟﻜﻦ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻞ
ﻇﺎﻫﺮﻩ ﻟﻤﻼﻗﺎﺓ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ

"Telah berkata para sahabat
kami [ulama madzhab Syafi'i]
rahimahumulullah 'Jika binatang
ternak memakan biji dan keluar
dari perutnya secara utuh,
maka jika kekerasan biji itu
tetap dalam arti jika ditanam
akan tumbuh, maka zat biji itu
suci. Tapi wajib mencuci bagian
luarnya karena ia bersentuhan
dengan najis."

Berdasarkan hal ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa kopi luwak halal dengan syarat:
1. Pada saat keluar dari perut luwak, biji itu masih berkulit keras dan jika di tanam masih bisa tumbuh.
2. Sebelum diproses, ia harus dibersihkan (disucikan) terlebih dahulu.

Nah, sekarang teman-teman boleh menikmati kopi luwak dan tak perlu ragu. Dan meski demikian, semua itu tentu saja kembali pada anda. Wallahhu'alam.

0 komentar:

Posting Komentar