Undang-undang Larangan pria menjual pakaian dalam wanita di Arab Saudi.

~ Selasa, 10 Januari 2012
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan bagi pria untuk menjual pakaian dalam wanita. Raja Abdullah, dalam hal ini, ingin mengakhiri kecanggungan wanita yang hendak membeli pakaian dalam. Para wanita di Arab Saudi juga sepertinya menerima undang-undang ini dengan senang hati karena dengan ini wanita akan berpeluang untuk bekerja di sektor pertokoan. Sebelumnya, para pejabat urusan agama melarang wanita bekerja di luar rumah.

Seorang wanita setempat mengatakan, "Saya itu selalu merasa malu kalau mau masuk toko pakaian dalam karena penjaganya seorang pria, dan saya juga sering keliru saat membeli pakain dalam karena sungkan untuk menjelaskan kepada penjaga pria apa yang benar-benar saya cari."

Raja Abdullah mempertegas bahwa undang-undang ini akan diperluas untuk toko-toko kosmetik. Semua persiapan telah dilakukan untuk penerapan larangan ini secara penuh. Ia akan mulai diberlakukan pada bulan Juli.

Meskipun banyak pihak toko mengeluh dan menggugat rancangan ini, namun Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi menekankan rencana itu akan tetap diterapkan.

Wah, itu adalah rencana yang bagus. Semoga bangsa Indonesia dapat seperti itu.

0 komentar:

Posting Komentar